Terkait Stiker Caleg di Kendaraan, Bawaslu Koordinasi dengan Dishub  



Selasa, 18 Desember 2018 - 11:45:02 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu RI mengeluarkan intruksi lewat Surat Edaran (SE) kepada seluruh Bawaslu daerah untuk melakukan penyisiran dan penertiban stiker peserta pemilu yang terpasang pada angkutan umum.

"Benar, kami diintruksikan pusat untuk melakukan penertiban itu (stiker peserta pemilu, red)," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi kepada Jamberita.com, Selasa (18/12/2018).

Pihaknya juga sudah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat. "Yang dilarang itu angkutan umum (flat kuning). Kalau milik pribadi tidak masalah," ujarnya.(am)



Artikel Rekomendasi